MAKALAH
ETIKA BISNIS DAN KOMUNIKASI
KONSEP ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH KELOMPOK:
MAGEFIRA
IDAWATI
TRI WULANDARI
WAHIDAH
NUR ILHAM BAKRI
MUTMAINNAH PUTRIYANI YUSUF
HASRULLAH
STIE NOBEL INDONESIA MAKASSAR
2012/2013
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor .
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor .
Dasar pemikiran:
Suatu
perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar,
dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1. Intern,misalnya masalah perburuhan
2. Ekstern,misalnya
konsumen dan persaingan
3. Lingkungan,
misalnya gangguan keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1.
Perusahaan
tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu menemukan
yang terbaik dan berbeda
3.
Tidak lebih
jelek dari yang lain
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Budaya
organisasi
Pada budaya
organisasi terdapat beberapa unsur :
1. Memecahkan
masalah baik internal maupun eksternal organisasi
2. Budaya
tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
3. Mempunyai
persepsi yang sama
4. Pemikiran
yang sama
5. Perasaan
yang sama
BAB 2
PEMBAHASAN
Besarnya pengaruh penilaian yang
dilakukan oleh orang lain terhadap kesempatan yang kita miliki membuktikan
betapa etika dalam berhubungan sangat diperlukan. Maka dalam persaingan global
seperti sekarang sepatutnya setiap orang mengerti tentang konsep etika dan
hukum,karena sedikit saja kita salah langkah maka kita dapat dijerat hukuman,
baik yang ringan maupu berat.
Konsep sendiri merupakan istilah yang
digunakan untuk menggambarkan secara abstrak suatu objek. Sedangkan
etika adalah suatu cabang filsafat yang membicarakan tentang perilaku manusia.
Banyak orang menyebut etika dengan moral, norma atau etiket. Etika sendiri
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang merupakan bentuk tunggal
yang bisa memiliki banyak arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput,
kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap dan cara berpikir.
Bentuk jamaknya adalah ta etha yang berarti: adat kebiasaan. Dan arti
terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” dalam
filsafat.
Secara etimologis, etika adalah ajaran
tentang baik buruk, yang diterima umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dan
sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran-ukuran yang telah diterima
oleh suatu komunitas, sementara etika umumnya lebih dikaitkan dengan
prinsip-prinsip `yang dikembangkan di berbagai wacana etika.
Istilah lain yang memiliki makna sama
dengan etika adalah moral. Kata moral bahasa Latin mores yang berarti adat
kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner
mores, atau manners, morals. Kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hatinurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa Yunani
sama dengan ethos yang menjadi etika.
Belakangan ini istilah etika sering
digunakan bergantian dengan filsafat moral sebab dalam banyak hal, filsafat
moral juga mengkaji secara cermat prinsip-prinsip etika. Secara metodologi
tidak setiap penilaian perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi
Karena. Itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
juga meneliti tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normative,
karena penilaian etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Secara umum etika terbagi menjadi
dua, yaitu:
Etika umum
yag berbicara mengenai kondisi dasar tentang bagaimana manusia bertindak secara
etis,
Etika khusus yang merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus terbagi menjadi dua
bagian:
Etika individual
yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri,
Etika social
yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
Dalam berbagai macam situasi kita
harus dapat menjadi pribadi yang beretika, karena etika juga merupakan salah
satu bentuk nyata dari saling meghormati antar sesama manusia agar tidak salah
megambil keputusan yang dapat membuat kita terjerat dijalur hukum yang akhirnya
hanya merugikan diri kita sendiri.
Norma hokum sendiri merupakan salah satu
bagian dari etika social atau norma social.
Secara lengkap norma social dibagi menjadi
tiga yaitu:
Norma
kesopanan atau etiket,
Norma moral
atau etika, serta
Norma hukum.
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab :
HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti
hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan
oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi sosial hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Metode penelitian hukum akan sangat
bergantung pada konsep yang tengah dikukui tentang hukum (Soetandyo
Wignjosoebroto, 1992). Berikut beberapa konsep hukum yang ada.
Kajian filsafat hukum menyebutkan bahwa
hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati. Ajaran hukum murni yang mengkaji “Law as it
is written in the books” menyebutkan bahwa hukum adalah norma-norma positif
di dalam system per-UU hukum nasional.
Sedangkan
menurut American Sociological Jurisprudence, hukum adalah apa yang diputuskan
oleh hakim concerto, dan tersistemisasi sebagai judge-made-law.
KUNCI MEMBANGUN BUDAYA PERUSAHAAN
1.
Memahami proses terbentuknya budaya perusahaan
a.
Alamiah
b.
Konseptual
Sumber budaya
perusahaan adalah :
karakteristik
pemimpin
jenis pekerjaan
cara memecahkan masalah
2.
Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi budaya perusahaan.
a. Nilai
b.
Ideologi
c. Norma
3.
Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
a.
Menemukan
masalah dalam organisasi
b.
Menemukan opini
yang berkembang
c.
Menganalisis
opini dari:
·
lingkup
·
pemunculan
·
kompetensi
·
mutu
·
kadar
4.
Menentukan strategi
5. Membuat program
6. Merumuskan pesan yang dapat mengubah
a. Opini negatif menjadi positif
b. Opini positif menjadi lebih positif
7.
Menciptakan opini baru yang positif tercermin pada:
a.
Individul image
b.
Unit image
c.
Coorporate